Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Dituntut 4 Tahun Penjara

13 Agustus 2019 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi, selama 4 tahun penjara. Marzuqi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8).
Jaksa menilai Marzuqi terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, senilai Rp 500 juta serta Rp 218 juta dalam bentuk dolar AS.
Marzuqi menyuap Lasito agar permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dirinya dikabulkan Lasito.
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki dituntut 4 tahun penjara atas kasus suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif, Lasito. Di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak politik kepada Marzuqi. Jaksa meminta agar Marzuqi tidak bisa menduduki jabatan publik 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa menilai pencabutan hak politik itu guna melindungi masyarakat agar tidak salah dalam memilih pejabat publik.
ADVERTISEMENT
"Menuntut hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa.
Terhadap tuntutan ini, Marzuqi diberi kesempatan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang pekan depan.