Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Segera Diadili

14 Juni 2019 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi (kiri) berjalan keluar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi (kiri) berjalan keluar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Ahmad merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait vonis praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik yang menjerat dirinya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Ahmad diduga menyuap Lasito selaku hakim PN Semarang yang mengadili praperadilannya. Berkas Lasito yang juga tersangka dalam kasus ini pun sudah rampung.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (14/6).
Febri mengatakan, berkas dan bukti perkara Ahmad dan Lasito kini telah berada di tangan penuntut umum. Surat dakwaan keduanya sedang disusun jaksa.
"Rencana sidang akan dilaksanakan di PN Semarang," kata Febri.
Dalam perkara ini, Lasito diduga telah menerima suap dari Ahmad Marzuqi. Suap diberikan Ahmad terkait kepentingan untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang saat itu disidangkan oleh Lasito.
Lasito diduga menerima suap senilai Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS dari Ahmad Marzuqi. Penyerahan uang diduga disamarkan dengan cara dimasukan ke dalam kotak bandeng presto.
ADVERTISEMENT
Uang itu diduga sebagai suap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Ahmad mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa karena diduga korupsi dana bantuan parpol.
Dalam putusannya, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Atas putusan itu, status tersangka Ahmad menjadi gugur.