Bupati Jepara Bantah Menyuap Hakim PN Semarang

7 Januari 2019 21:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi membantah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito untuk mempengaruhi jawaban hakim terkait putusan praperadilan yang melibatkannya. Dalam perkara ini, Lasito dan Marzuqi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Belum, tidak ada itu (suap untuk hakim)," ujar Marzuqi di Gedung KPK, Senin (7/1).
Marzuqi menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 20.40 WIB. Kepada penyidik, Marzuqi mengaku hanya menjelaskan sejumlah hal yang dianggap berkaitan langsung dengan posisinya sebagai saksi.
"Ya, saya diundang sebagai saksi, saya diperiksa untuk melaksanakan apa yang terkait dengan pemeriksaan ini sebagai bentuk kooperatif saya. Ini yang terkait dengan status saya sebagai saksi. Itu saja," ucap Marzuqi.
Marzuqi enggan berkomentar soal ketidakhadirannya dalam pemanggilan penyidik sebelumnya. Dia memilih berjalan meninggalkan kerumunan awak media. "Nanti sajalah, belum. No comment dulu. Belum selesai," kata Marzuqi.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai diperiksa KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai diperiksa KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Terkait kasus ini, Marzuqi diduga memberikan suap Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS kepada Lasito. Penyerahan uang diduga disamarkan dengan cara dimasukkan ke dalam kotak bandeng presto.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi terkait status tersangka korupsi dana bantuan parpol. Gugatan praperadilan itu diajukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam putusannya, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi. Atas putusan itu, status tersangka Marzuqi menjadi gugur.