Bupati Jepara Diduga Suap Hakim Demi Lolos Jerat Tersangka Korupsi

6 Desember 2018 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka. Ahmad diduga menyuap hakim praperadilan di PN Semarang, Lasito, demi lolos jeratan tersangka yang disandangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Ahmad sebelumnya merupakan tersangka korupsi dana bantuan parpol DPC PP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jateng pada 2017.
"AM (Ahmad) kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg," ungkap Basaria di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12).
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
Dalam proses praperadilan, kata Basaria, Ahmad kemudian mendekati Lasito selaku hakim tunggal yang menangani praperadilannya melalui seorang panitera. Tak lain, tujuan Ahmad adalah agar Lasito memutuskan penetapan tersangka untuknya batal demi hukum.
KPK menduga Ahmad menyuap Lasito sebesar Rp 700 juta, terdiri dari pecahan rupiah sebanyak Rp 500 juta dan pecahan dolar AS setara dengan Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto. Dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," tutur Basaria.
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
Atas perbuatan itu, KPK kini menjerat Ahmad sebagai penyuap dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Lasito sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.