Bupati Jepara Diduga Suap Hakim PN Semarang Rp 700 Juta

6 Desember 2018 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Semarang.
ADVERTISEMENT
Marzuqi diduga memberikan uang suap kepada hakim PN Semarang, Lasito, untuk membatalkan status tersangka yang disandangnya dari Kejati Jawa Tengah melalui praperadilan dalam kasus korupsi dana bantuan parpol untuk PPP. Lasito merupakan hakim tunggal Praperadilan yang menangani kasus Marzuqi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang suap yang diberikan Marzuqi untuk Lasito berjumlah Rp 700 juta yang terdiri atas rupiah dan dolar AS.
"Diduga AM (Ahmad Marzuqi) selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp 700 juta dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk USD setara dengan Rp 200 juta kepada hakim LAS (Lasito) terkait putusan atas praperadilan tersebut," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/12).
ADVERTISEMENT
Basaria menyebut, uang itu diberikan Marzuqi kepada Lasito di rumah hakim PN Semarang tersebut yang berada di Solo, Jawa Tengah.
"Diduga uang diserahkan dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," ucapnya.
Komisioner KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (30/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (30/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Basaria sangat menyesalkan kembali terlibatnya hakim dan kepala daearah dalam kasus korupsi. Sehingga perbuatan para hakim itu bisa merusak wibawa institusi peradilan di Indonesia sekaligus ketidakpercayaan pada kepala daerah.
"Sampai saat ini, sekitar 104 kepala daerah telah diproses KPK dan 21 orang hakim peradilan di bawah Mahkamah Agung," jelasnya.
Akibat perbuatannya, KPK menetapkan Marzuqi sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT
Sementara Lasito ditetapkan sebagai pihak penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.