Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim Punya Harta Rp 2,37 Miliar

7 Desember 2018 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi memiliki harta Rp 2,37 miliar. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ahmad terakhir melaporkan hartanya pada 16 September 2016, saat masih mencalonkan diri sebagai Bupati Jepara periode 2017-2022.
ADVERTISEMENT
Adapun pelaporan harta itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 441 juta, serta harta bergerak di antaranya empat buah mobil dan empat buah motor senilai Rp 15 juta, logam mulia senilai Rp 127,5 juta, giro dan setara kas senilai Rp 1,5 miliar.
Ahmad kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito. Dia diduga menyuap Lasito sebesar Rp 700 juta demi lolos dari jeratan tersangka yang disematkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Ketua DPP PPP tersebut sebelumnya merupakan tersangka korupsi dana bantuan parpol DPC PP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jateng pada 2017. Ahmad lalu menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan.
Komisioner KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (30/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (30/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, dalam proses praperadilan, Ahmad mendekati Lasito selaku hakim tunggal melalui seorang panitera. Tujuannya agar Lasito memutuskan penetapan tersangka untuknya batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto. Dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," tutur Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12).
Atas perbuatan itu, KPK menjerat Ahmad sebagai penyuap dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Lasito sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ahmad pernah tercatat sebagai Wakil Bupati Jepara periode 2012-2017, mendampingi Hendro Martojo sebagai bupati saat itu. Dia kemudian kembali maju pada Pilkada 2017 bersama Dian Kristiandi sebagai wakilnya. Ia pun terpilih menjadi Bupati Jepara periode 2017-2022.
ADVERTISEMENT