Bupati Kebumen Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 12 Miliar

2 Juli 2018 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad didakwa menerima suap sebesar Rp 12 miliar. Suap dari sejumlah kontraktor itu terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen yang dibiayai dana APBD tahun 2016. Proyek tersebut termasuk pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.
ADVERTISEMENT
"Patut diduga uang tersebut bertujuan agar para kontraktor memperoleh pekerjaan yang dananya bersumber dari DAK APBD," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir Antara, Senin (2/7).
Penuntut umum menuturkan, kasus ini berawal ketika Fuad baru terpilih sebagai Bupati Kebumen pada tahun 2015. Ia mengumpulkan tim suksesnya dan membahas pembagian sejumlah proyek. Termasuk membahas fee sebesar 7 persen sebagai syarat untuk ijon proyek.
Salah satu pengusaha yang ikut mendapat jatah proyek adalah Komisaris PT Karya Adi Kencana (PT KAK), Khayub Muhammad Lutfi. Pada Pilkada Kebumen 2015, Khayub juga merupakan calon bupati pesaing Fuad. Khayub disebut menjadi salah satu pihak yang menyuap Fuad sebesar Rp 5,9 miliar. Dalam kasus ini, Khayub juga sudah dijerat sebagai tersangka dan diproses secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Menurut penuntut umum, uang yang diterima Fuad juga kemudian dibagikan kepada para pihak yang mengatur soal anggaran. Yakni, sebesar Rp 1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang oleh timses Fuad yang bernama Hojin Ansori, serta sebesar Rp 2 miliar kepada seseorang melalui Sekda Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo.
Atas perbuatannya menerima suap, Fuad dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.