Bupati Kebumen Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 12 Miliar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Patut diduga uang tersebut bertujuan agar para kontraktor memperoleh pekerjaan yang dananya bersumber dari DAK APBD," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir Antara, Senin (2/7).
Penuntut umum menuturkan, kasus ini berawal ketika Fuad baru terpilih sebagai Bupati Kebumen pada tahun 2015. Ia mengumpulkan tim suksesnya dan membahas pembagian sejumlah proyek. Termasuk membahas fee sebesar 7 persen sebagai syarat untuk ijon proyek.
Salah satu pengusaha yang ikut mendapat jatah proyek adalah Komisaris PT Karya Adi Kencana (PT KAK), Khayub Muhammad Lutfi. Pada Pilkada Kebumen 2015, Khayub juga merupakan calon bupati pesaing Fuad. Khayub disebut menjadi salah satu pihak yang menyuap Fuad sebesar Rp 5,9 miliar. Dalam kasus ini, Khayub juga sudah dijerat sebagai tersangka dan diproses secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Menurut penuntut umum, uang yang diterima Fuad juga kemudian dibagikan kepada para pihak yang mengatur soal anggaran. Yakni, sebesar Rp 1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang oleh timses Fuad yang bernama Hojin Ansori, serta sebesar Rp 2 miliar kepada seseorang melalui Sekda Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo.
Atas perbuatannya menerima suap, Fuad dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.