Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Pangonal Harahap, Segera Disidang

14 November 2018 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap segera disidang dalam perkara suap. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap segera disidang dalam perkara suap. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. Berkas tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 itu sudah diserahkan ke penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan penyidikan telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka PHH (Pangonal Harahap-Bupati Labuhanbatu nonaktif) dalam TPK penerimaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/11).
Febri mengatakan, berkas perkara Pangonal kini telah berada di tangan penuntut umum. Penuntut umum segera menyusun surat dakwaan Pangonal untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk diserahkan.
"Kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Pangonal diduga menerima suap senilai Rp 576 juta dari commitment fee Rp 3 miliar yang dibuktikan melalui bukti transfer. Suap itu diberikan Effendy melalui rekannya, Umar Ritonga. Namun hingga kini keberadaan Umar masih diburu KPK setelah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan bahwa jumlah uang suap yang diterima Pangonal lebih besar. KPK menduga Pangonal menerima uang suap sekitar Rp 49,5 miliar dalam bentuk rupiah dan SGD terkait pengurusan sejumlah proyek infrastruktur di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018.
Dugaan penerimaan suap lain tersebut, ditemukan KPK saat melakukan pengembangan kasus penerimaan suap Rp 576 juta oleh Pangonal dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra terkait proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
Bupati labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap segera disidang dalam perkara suap. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap segera disidang dalam perkara suap. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penyitaan lima aset milik Pangonal yang berada di Sumatera Utara. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Pangonal.
Kelima aset milik Pangonal yang disita yakni terdiri atas tiga aset di Kabupaten Labuhanbatu dan dua di Kota Medan. Tiga aset di Kabupaten Labuhanbatu yang disita yakni dua bidang tanah dan satu pabrik sawit. Pabrik sawit itu, diduga pernah dijual Pangonal ke terpidana e-KTP, Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dua aset lainnya yakni dua ruko di Medan yang terletak di Jalan Karya Jaya, Gang Pipa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Untuk kelima aset yang disita, KPK sudah memasang plang penyitaan terhadapnya.