Bupati Labuhanbatu yang Di-OTT KPK Punya Harta Rp 5 Miliar

18 Juli 2018 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pangonal Harahap, Bupati Labuhan Batu (Foto: facebook/Pangonal Harahap)
zoom-in-whitePerbesar
Pangonal Harahap, Bupati Labuhan Batu (Foto: facebook/Pangonal Harahap)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim KPK mengamankan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga terlibat kasus suap. Politikus PDIP itu tercatat memiliki harta kekayaan hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman KPK, Pangonal sudah dua kali melaporkan harta kekayaannya. Laporannya yang pertama adalah pada 24 Juni 2015 ketika mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Labuhanbatu. Ketika itu, dia masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Laporannya yang kedua adalah pada 7 Oktober 2016 setelah dia dilantik sebagai Bupati Labuhanbatu. Pada laporannya yang terakhir itu, ia tercatat memiliki harta kekayaan total sebanyak Rp 5,02 miliar. Hartanya tersebut melonjak drastis dari laporan sebelumnya. Pada tahun 2015, ia melaporkan harta kekayaannya adalah sebesar Rp 2,3 miliar.
Perubahan aset Pangonal yang mencolok adalah berupa tanah dan bangunan. Pada tahun 2015, ia tercatat memiliki 6 aset tanah dan bangunan yang nilanya mencapai Rp 183.220.000. Namun setahun berselang, tanah dan bangunan yang dimilikinya menjadi 30 buah dengan nilai Rp 2.650.252.000.
ADVERTISEMENT
Ia juga tercatat memiliki aset berupa kendaraan yakni mobil Ford Fiesta seharga Rp 200 juta, truk Mitsubishi seharga Rp 600 juta dan Mistubishi Strada seharga Rp 402.500.000. Tak hanya itu, ia juga memiliki aset berupa logam mulia senilai Rp 38.710.000 serta giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1.131.065.174.
Pangonal Harahap terjaring OTT KPK pada Selasa (17/7). Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus suap terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR. KPK menemukan bukti transaksi uang senilai ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.
Hingga saat ini, Pangonal dan 4 orang lain yang ditangkap KPK masih dalam pemeriksaan KPK untuk nantinya ditentukan status hukumnya.