Bupati Lampung Selatan Akui Ada Aliran Suap ke Wakilnya dan Ketua DPRD

31 Oktober 2018 22:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Selasa (9/10).  (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Selasa (9/10). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan menjadi saksi dalam dugaan suap dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan yang merupakan Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu mengakui adanya aliran dana suap kepada Wakil Bupati Lampung Selatan (kini Plt Bupati) Nanang Ermanto. Pemberian uang itu, kata dia, diberikan melalui Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Ya ada ke Wakil Bupati Nanang Ermanto, tapi itu bukan dari saya secara langsung itu melalui Agus Bhakti Nugroho," ujarnya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (31/10) seperti dilansir Antara.
Menurut Zainudin, pemberian uang itu diberikan dalam beberapa tahap. Namun yang ia ketahui hanya Rp 100 juta yang diberikan melalui Agus.
"Iya yang pertama Rp 100 juta, selebihnya Agus yang urus," ucapnya.
Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung  Menggunakan Rompi Oranye Selepas Pemeriksaan di KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung Menggunakan Rompi Oranye Selepas Pemeriksaan di KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Dugaan aliran suap itu, kata Zainudin, bukan hanya ke Nanang, tetapi juga ke Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi. Pemberian uang ke Hendry itu juga dilakukan melalui Agus.
ADVERTISEMENT
"Iya ada, dia (Hendry) pernah datang ke rumah saya. Dia datang bersama Agus Bhakti Nugroho, saya berikan uang Rp 500 juta untuk Ketua DPRD Hendry Rosadi, selebihnya Agus yang mengurus," ungkapnya.
Usai menjalani persidangan, Zainudin sempat terlihat menangis ketika beberapa orang datang menghampiri dan menyalaminya. Tidak banyak kata-kata yang keluar dari mulutnya saat beberapa koleganya memberikan semangat dan dukungan. Namun ia mengakui, kasus hukum yang kini tengah menjeratnya dan beberapa pihak lain merupakan kesalahannya.
"Ya, ini kesalahan saya karena terlalu percaya kepada mereka dan sudah ikhlas, biar semua Allah yang membalas," katanya tersedu-sedu saat digiring petugas KPK ke mobil untuk dibawa ke Jakarta.
Diketahui dalam kasus suap ini, Gilang diduga menyuap Zainuddin Hasan terkait proyek di Kabupaten Lampung Selatan. Setidaknya uang sejumlah Rp 600 juta yang diduga merupakan bagian dari suap disita KPK.
ADVERTISEMENT
Gilang didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.