Bupati Lampung Selatan Didakwa Terima Suap Rp 72 Miliar

17 Desember 2018 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan didakwa menerima suap suap sebesar Rp 72,7 miliar. Dalam dakwaan disebut bahwa suap itu berasal dari 75 pengusaha yang merupakan rekanan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 72.742.792.145," kata jaksa membacakan surat dakwaan Zainudin Hasan di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12).
Suap itu diterima adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu bersama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR periode April 2016 hingga September 2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR periode Desember 2017 hingga Juli 2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni selaku pejabat pada Dinas PUPR.
Sejumlah pengusaha itu memberikan suap kepada Zainudin melalui anak buahnya, agar mendapatkan proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2018. Zainudin disebut meminta komitmen fee dari rekanan-rekanan tersebut.
1. Proyek Tahun Anggaran 2016
Zainudin mendapat fee dari para rekanan seluruhnya sebesar Rp 26.073.771.210 dari total jumlah anggaran kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 193.139.046.000. Uang diserahkan sebelum pelelangan dilakukan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Zainudin juga menerima uang fee sebesar Rp 9.600.000.000 dari rekanan bernama Ahmad Bastian atas plotting 9 (sembilan) pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016 pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
2. Proyek Tahun Anggaran 2017
Zainudin mendapatkan fee total sebesar Rp 30.469.020.935 dari sejumlah rekanan proyek di Dinas PUPR. Uang itu terkait 19 proyek yang dibagi-bagikan kepada sejumah rekanan.
3. Proyek Tahun Anggaran 2018
Zainudin mendapatkan fee total sebesar Rp 8.400.000.000 dari sejumlah rekanan proyek di Dinas PUPR.
Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan usai diperiksa KPK, Selasa (30/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan usai diperiksa KPK, Selasa (30/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Dari penerimaan fee sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 untuk Terdakwa tersebut, Terdakwa memerintahkan Agus Bhakti Nugroho melakukan beberapa pengeluaran uang untuk kepentingan dan kemanfaatan Terdakwa," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo . Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.