Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Diduga Cuci Uang Rp 57 Miliar

19 Oktober 2018 17:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainudin Hasan Resmi ditahan KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zainudin Hasan Resmi ditahan KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Adik Zulkifli Hasan itu diduga melakukan pencucian uang hingga puluhan miliar.
ADVERTISEMENT
"KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (19/10).
Ini adalah jerat tersangka kedua bagi Zainudin Hasan. Ia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta. Suap dari pihak swasta itu kemudian terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juli 2018.
Namun, berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa Zainudin Hasan juga menerima sejumlah fee lain. Uang yang diduga diterima Zainudin Hasan melalui anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho, itu mencapai miliaran rupiah.
"Sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total sekitar Rp 57 miliar," kata Febri.
Febri mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari kutipan dari proyek-proyek yang berada di Dinas PUPR daam kurun waktu 2016-2018. "Diduga persentase fee proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 13-15 persen dari nilai proyek," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Atas dugaan tersebut, Zainudin Hasan dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.