Bupati Lampung Timur Diduga Tahu Aliran Suap Eks Bupati Lampung Tengah

1 Maret 2019 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan barang dan jasa Kabupaten Lampung Tengah di KPK, Jumat (1/3). Foto: Sejati Nugroho/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan barang dan jasa Kabupaten Lampung Tengah di KPK, Jumat (1/3). Foto: Sejati Nugroho/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. KPK menduga Nunik mengetahui aliran dana suap yang dikumpulkan Mustafa.
ADVERTISEMENT
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Nunik) terkait dengan penggunaan dana-dana yang diduga pernah dikumpulkan oleh tersangka MUS (Mustafa). Kami dalami adalah seberapa jauh saksi ini tahu terkait dengan pengumpulan dana itu dan untuk siapa dana itu diberikan oleh tersangka," kata jubir KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3).
Mustafa diduga menerima sejumlah suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Suap yang dikumpulkan itu diduga dipakai Mustafa untuk menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar hingga pengesahan APBD Lampung Tengah.
Nunik selesai menjalani pemeriksaan di KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Tidak ada pernyataan yang disampaikan Nunik usai menjalani pemeriksaan. Ia langsung bergegas pergi meninggalkan kantor KPK.
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan 4 anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi serta tiga orang anggota DPRD bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
ADVERTISEMENT
Mereka disangka menerima suap dari Mustafa untuk menyetujui pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Terkait kasus penyuapan itu, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun usai menjalani pidana pokok.
Berdasarkan pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Mustafa diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
ADVERTISEMENT
KPK berkeyakinan dari total gratifikasi itu, sebanyak Rp 12,5 miliar digunakan Mustafa untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.