Bupati Madina Mundur karena Jokowi Kalah, Bagaimana Aturan UU Pemda?

22 April 2019 7:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dahlan Hasan Nasution. Foto: Face Book @Agoes S Oedjoenk
zoom-in-whitePerbesar
Dahlan Hasan Nasution. Foto: Face Book @Agoes S Oedjoenk
ADVERTISEMENT
Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Dahlan Hasan Nasution, secara mendadak mundur dari jabatannya. Politikus partai NasDem itu menyebut dalam surat pengunduran dirinya, mundur karena hasil pemilu 2019 tak sesuai harapan.
ADVERTISEMENT
Dahlan yang terpilih menjadi bupati pada 2016, seharusnya baru habis masa jabatannya pada Juni 2021. Jika pengunduran dirinya diterima, masa jabatan Dahlan akan dilanjutkan wakilnya, M. Jafar Sukhairi Nasution.
Tindakan Dahlan untuk mundur sebelum masa jabatannya selesai memang diperbolehkan. Pasal 78 dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyantumkan ada tiga kondisi yang membuat seorang kepala daerah berhenti dari jabatannya.
Pasal 78
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti
karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Atas permintaan sendiri bisa diartikan sebagai pengunduran diri.
Dalam beberapa kasus, ada kepala daerah yang mengundurkan diri setelah terjerat kasus hukum. Semisal Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, dan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.
ADVERTISEMENT
Ada pula beberapa kepala daerah lain yang mengundurkan diri karena ingin menjadi anggota DPR. Untuk kasus ini, tindakan itu dilakukan Wakil Wali Kota Madiun, Armaya, yang menjadi calon anggota legislatif dalam pemilu 2019.
Namun, ada kepala daerah yang mundur bukan karena dua alasan di atas. Salah satu di antaranya adalah Bupati Indramayu, Anna Sophana, yang mengajukan mundur karena alasan keluarga. Anna yang terpilih kembali sebagai Bupati Indramayu untuk periode 2015-2020, memilih mengundurkan diri pada 2018.
Pengunduran diri Anna kala itu diajukan ke DPRD Indramayu dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri. Setelah itu Menteri Dalam Negeri memanggil Anna dan akhirnya memahami alasan pengunduran diri, sehingga permohonan itu dilanjutkan ke Gubernur Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Ridwan Kamil yang saat Anna mengundurkan diri sudah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat menerima permintaan itu. Setelah itu baru Anna resmi mundur dari jabatannya sebagai bupati.
Alur pengunduran diri Anna juga akan dilalui Dahlan. Meski mengirimkan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri, Dahlan juga harus meminta persetujuan dari DPRD Mandailing Natal dan Gubernur Sumatera Utara untuk akhirnya bisa melepaskan jabatannya.