Bupati Malang Rendra Kresna Segera Disidang

8 Februari 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/12). Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan terhadap perkara Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna. Rendra merupakan tersangka kasus dugaan suap penyediaan sarana penunjang pendidikan Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara Rendra telah diserahkan kepada penuntut umum. Nantinya Rendra akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Sore ini,dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RK (Rendra Kresna) terkait suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011 ke penuntutan (tahap 2)," ujar Febri saat dihubungi, Jumat (8/2).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melaporkan hasil agenda penyidikan dan pemeriksaan tersangka/saksi di Gedung KPK, Jakarta (20/08/2018). Foto: Nadia K Putri
Febri menyebut ada sekitar 56 orang saksi yang telah diperiksa selama penyidikan perkara ini. Unsur saksi yang diperiksa yakni pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang 2007- 2012, asisten pribadi Bupati, dan swasta.
Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo selaku pihak swasta sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011. Uang itu bahkan diduga digunakan Rendra untuk membayar utang kampanye dia sebelumnya.
Ali Murtopo usai diperiksa KPK terkait suap Bupati Malang, Jakarta, Kamis (13/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Atas perbuatannya, Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Sementara Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Rendra juga ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi. Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla selaku pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang sekitar Rp 3,55 miliar.