Bupati Malang soal Pelajar yang Bunuh Begal: Disesuaikan Aturan Hukum

17 September 2019 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Malang Sanusi.   Foto:  Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Malang Sanusi. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Malang Sanusi memberikan atensi khusus terkait kasus ZA (17), siswa SMA yang membunuh begal yang hendak memperkosa kekasihnya, pada Minggu (8/9) malam. Sanusi bakal mengawal kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"(Saya memberi atensi) Karena dia warga Kabupaten Malang. Saya koordinasi dengan Kapolres. Kalau memang dia (ZA) tidak memenuhi syarat untuk dilanjut ke pidana, dilakukan, disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Sanusi, usai dilantik sebagai bupati oleh Gubernur Jatim, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (17/9).
Sanusi tak bakal melakukan intervensi terhadap kasus tersebut. Dia bakal mengikuti proses hukum ZA sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sudah komunikasi terus dengan kapolres sehingga waktu mau dilepas saya juga komunikasi. Kita dukung polres melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan,” terangnya.
ZA menusuk seorang begal bernama Misnan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/9). ZA kesal karena Misnan dan komplotannya menodong dan merampas harta benda yang dibawa ZA dan kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Hal yang membuat ZA lebih kesal adalah Misnan dan tiga orang temannya meminta ZA merelakan pacarnya untuk disetubuhi. Mendengar permintaan Misnan yang tak wajar, ZA naik pitam.
Dia mengambil pisau dari dalam tasnya. Pisau itu sedianya selalu dibawa ZA untuk praktik di sekolah. Singkat cerita, ZA duel dengan Misnan. Dalam pertarungan itu, Misnan tewas terkena tusukan di bagian dada.
Akibat insiden ini, ZA disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia diancam dengan hukuman penjara dua tahun delapan bulan.