Bupati Mesuji Diduga Terima Suap Rp 1,58 Miliar

24 Januari 2019 20:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang di tunjukkan hasil OTT Bupati Mesuji di gedung KPK.  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang di tunjukkan hasil OTT Bupati Mesuji di gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Kabupaten Mesuji, Khamami, sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Suap yang diduga diterima oleh Khamami diduga mencapai Rp 1,58 miliar.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Khamami diduga menerima suap dari Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan Secllia Putri (PT SP) serta Kardinal.
"Diduga pemberian uang sebesar Rp 1,28 miliar dari SA (Sibron Azis) kepada KHM (Khamami) melalui beberapa pihak perantara, terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek proyek dI lingkungan Pemkab Mesuji," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1).
Diduga, uang itu bagian dari fee sebesar 12 persen dari nilai proyek yang diminta Khamami kepada para rekanan penggarap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Permintaan fee dari Khamami melalui Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra itu diduga sebelum lelang proyek dilakukan.
ADVERTISEMENT
Basaria menjelaskan, uang sebesar Rp 1,28 miliar itu diduga terkait empat proyek yang digarap oleh dua perusahaan Sibron. Proyek yang didanai APBD 2018 tersebut ialah:
1. Pengadaan Base dengan nilai proyek sekitar Rp 9,2 miliar yang dikerjakan oleh PT JPN
2. Pengadaan Bahan Material Ruas Brabasan - Mekarsari senilai Rp 3,75 miliar yang dikerjakan PT JPN
3. Pengadaan Base Labuhan Mulya - Labuhan Baru - Labuhan Batin dengan nilai Rp 1,48 miliar yang dikerjakan PT SP
4. Pengadaan Bahan Material Penambahan Kanan - Kiri (Segitiga Emas - Muara Tenang) senilai Rp 1,23 miliar yang dikerjakan PT SP.
Basaria menambahkan bahwa Khamami diduga sudah pernah menerima uang suap sebelumnya. Khamami diduga pernah menerima uang sebesar Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
"Diduga pemberian fee Ini bukan yang pertama, sebelumnya juga telah diterima pemberian-pemberian lainnya, yaitu, tanggal 28 Mei 2018 setelah tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp 200 juta. Tanggal 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp 100 juta," jelas Basaria.