Bupati Mojokerto Diduga Lakukan Pencucian Uang Rp 34 Miliar

18 Desember 2018 18:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustofa Kamal di Gedung KPK (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mustofa Kamal di Gedung KPK (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menyematkan status tersangka kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto. Kali ini, dia dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Diduga, ia melakukan pencucian uang hingga puluhan miliar.
ADVERTISEMENT
"Terhadap MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/12).
Febri menjelaskan, Mustofa selaku Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek, sejumlah pejabat dinas, hingga kepala sekolah. Namun penerimaan itu tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
"Tersangka MKP diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp 34 miliar," ujar Febri.
Mustofa diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi yang diterimanya itu. Ia diduga menyamarkan uang yang diterimanya itu dengan menggunakan nama anggota keluarganya.
ADVERTISEMENT
"Tersangka MKP diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoleman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton," ungkap Febri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2018. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2018. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Mustofa sebelumnya juga sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia selaku Bupati Mojokerto periode 2010 2015 dan periode 2016 2021 diduga menerima suap sebesar Rp 2,350 Miliar dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan sebesar Rp 550 juta dari Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelindo)
Suap itu terkait dengan Pengurusan lzin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
ADVERTISEMENT