Bupati Mojokerto Diduga Beli 30 Mobil dan 5 Jetski dari Gratifikasi

18 Desember 2018 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustofa Kamal di Gedung KPK (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mustofa Kamal di Gedung KPK (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa, sebagai tersangka kasus pencucian uang. Mustofa diduga membelanjakan uang hasil gratifikasi untuk membeli puluhan kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik MKP (Mustofa Kamal Pasa) saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat beberapa waktu lalu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (18/12).
Mustofa diduga menerima uang Rp 34 miliar yang merupakan gratifikasi. Diduga, ia membeli 30 unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, hingga lima unit jetski atas nama orang lain dari uang itu. Uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar juga sudah disita KPK.
"Serta sejumlah dokumen milik Musika Group yang terkait dengan Mustofa," tutur Febri.
Penyidik KPK periksa jet ski Bupati Mojokerto. (Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK periksa jet ski Bupati Mojokerto. (Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Status tersangka pencucian uang yang disematkan kepada Mustofa merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjeratnya. Mustofa diduga menerima fee sebesar Rp 34 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD SMA di lingkungan Kabuoaten Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Dari penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh Mustofa.
Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.