Bupati Mojokerto Nonaktif, Mustofa Kamal, Segera Disidang

20 Agustus 2018 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Bupati Mojokerto (Foto:  ANTARA FOTO/Nando)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Bupati Mojokerto (Foto: ANTARA FOTO/Nando)
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa. Mustofa merupakan tersangka kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, Senin 20 Agustus 2018 dilakukan penyerahan berkas dan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) di kasus dugaan suap terkait perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto. Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap 2)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/8).
Febri mengatakan, berkas dan bukti perkara Mustofa kini telah berada di tangan penuntut umum. Penahanan Mustofa pun telah dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya untuk nantinya disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadikan Tipikor di Surabaya," kata Febri.
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Dalam kasus ini, KPK menjerat Mustofa selaku Bupati Mojokerto nonaktif dalam dua kasus berbeda. Pertama, Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya, dan Permit And Regulatory Division Head PT Solu Sindo Kreasi Pratama, Ockyanto.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kasus kedua, Mustofa diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,7 miliar atas sejumlah proyek. Gratifikasi itu diduga ia terima bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin.
Atas perbuatannya, Mustofa selaku pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk sangkaan terkait gratifikasi, Mustofa dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Sementara Ockyanto dan Onggo, selaku pihak yang diduga pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT