Bupati Muara Enim Diduga Terima Suap Rp 13,9 M Terkait Proyek Jalan

3 September 2019 23:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Foto: Dok. Kabupaten Muara Enim
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Foto: Dok. Kabupaten Muara Enim
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka bersama Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai total Rp 13,9 miliar dari Robi. Suap itu diduga terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan perusahaan Robi.
"Selain penyerahan uang USD 35,000 ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim," ujar Basaria dalam konferensi pers di KPK, Selasa (3/9).
Basaria menjelaskan kasus ini bermula ketika awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan proyek pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam lelang tersebut, kata Basaria, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
ADVERTISEMENT
"Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim," ucap Basaria.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers OTT Bupati Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Diduga, AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM (Elfin Muhtar)," lanjutnya.
Terhadap syarat tersebut, Robi menyanggupinya. Atas komitmen tersebut, perusahaan Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.
"Pada tanggal 31 Agustus 2019, EM meminta kepada ROF (Robi) agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 'Lima Kosong-kosong'," ujar Basaria.
Basaria melanjutkan, selanjutnya pada tanggal 1 September 2019, Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp. 500 juta dalam bentuk dolar AS. Kemudian uang Rp 500 juta sebagai bagian fee itu ditukar menjadi USD 35.000.
ADVERTISEMENT
Hingga pada Senin (2/9), KPK menangkap Elfin sebagai perantara suap Ahmad seusai menerima USD 35 ribu dari Robi.