Bupati Ngada Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 5,9 Miliar

10 Juli 2018 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Marianus Sae (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Marianus Sae (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
ADVERTISEMENT
Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae didakwa menerima suap miliaran rupiah dari pengusaha. Suap itu terkait proyek pekerjaan yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
Uang diterima Marianus dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018. Marianus disebut menerima suap total sejumlah Rp 5.937.000.000. Suap itu berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopino Raya Bersatu sebesar Rp 2.487.000.000 dan dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp 3.450.000.000. Baba Miming sudah turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Baba Iwan belum.
"Untuk menggerakan terdakwa selaku Bupati Ngada agar memberikan paket proyek pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Ngada kepada perusahaan yang digunakan oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan," kata penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/7).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Marianus disebut merupakan Bupati Ngada selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-20121. Sementara Baba Miming merupakan Direktur Utama PT Sinar 99 Permai yang memiliki anak perusahaan yaitu PT Flopino Raya Bersatu, perusahaan bergerak di bidang konstuksi infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada.
Wilhelmus tersangka kasus suap Bupati Ngada (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wilhelmus tersangka kasus suap Bupati Ngada (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Baba Miming disebut merupakan kawan lama sekaligus bagian dari tim pemenangan Marianus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ngada pada Tahun 2010. Sementara Baba Iwan yang merupakan Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif merupakan keponakan dari Baba Miming.
Pemberian dari Baba Miming kepada Marianus berawal ketika keduanya bertemu pada awal tahun 2011. Ketika itu, Marianus meminta sejumlah uang kepada Baba Miming untuk operasional Bupati Ngada. Sebagai imbal baliknya, Marianus akan membantu perusahaan Baba Miming untuk mendapatkan proyek.
ADVERTISEMENT
Pemberian uang dilakukan dengan modus menggunakan kartu ATM yang diberikan Baba Miming kepada Marianus. Secara berkala dari tahun 2011 hingga 2017, Baba Miming menyetorkan uang ke rekening yang ATM-nya dipegang Marianus. Total uang yang diberikan kepada Marianus adalah sebesar Rp 2.487.000.000.
Uang yang disetorkan itu merupakan bagian 4 persen atau 5 persen dari nilai proyek yang didapat Baba Miming. Sebagaimana kesepakatan awal, perusahaan Baba Miming pun mendapatkan 61 proyek di Kabupaten Ngada dalam kurun waktu 2011 hingga 2017.
Selain Baba Miming, Baba Iwan pun meminta perusahaannya diberikan proyek oleh Marianus. Marianus menyetujuinya dengan syarat ada setoran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek sebelum proses lelang atau setelah pekerjaan selesai. Marianus meminta uang disetorkan ke rekening atas nama Baba Miming yang kartu ATM-nya dipegang dia.
ADVERTISEMENT
Baba Iwan kemudian menyetorkan uang yang jumlahnya mencapai Rp 1.850.000.000 dalam kurun waktu 2012 hingga 2017. Selain penyetoran, Baba Iwan juga beberapa kali memberikan uang secara tunai kepada Marianus sebesar Rp 1,6 miliar di rumah dinas Bupati Ngada. Baba Iwan pun kemudian mendapatkan 13 proyek selama 2014-2017 atas fee-fee tersebut.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 Februari 2018. KPK menangkap Marianus dan Baba Miming karena diduga terlibat suap. Ketika itu Baba Miming sedang mengupayakan agar dirinya dan menantunya, Arie Asali, mendapatkan proyek Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Marianus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.