Bupati Pakpak Bharat, Kepala Daerah ke-104 yang Jadi Tersangka KPK

19 November 2018 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Pakpak Bharat Remigo. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pakpak Bharat Remigo. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah masih saja terus terjadi. Terkini, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu menjadi kepala daerah ke-104 yang tersandung kasus hukum di KPK.
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Demokrat itu menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap Rp 550 juta dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat.
"Sampai saat ini sekitar 104 kepala daerah yang diproses KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (19/11).
Ia mengatakan, korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah itu telah menyebabkan kerugian yang banyak bagi masyarakat. Sebab rakyat yang telah memilih kepala daerah tersebut berharap adanya perubahan yang positif di daerahnya. Namun kepercayaan yang diberikan oleh rakyat itu justru disalahgunakan.
Untuk itu, KPK mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam hal pemberantasan korupsi, salah satunya dengan melaporkan apabila ada penyelenggara negara diduga melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kekuasaan yang disalahgunakan tersebut merugikan bagi masyarakat. Karena itu, KPK mengajak masyarakat yang dirugikan akibat korupsi untuk bahu membahu terlibat mencegah dan melawan korupsi," tegas Febri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
KPK juga menyarankan agar adanya perbaikan dalam rekrutmen kader di partai politik sebelum nantinya mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Selain itu, harus ada penguatan aturan terhadap inspektorat di pemerintah daerah.
"Beberapa perbaikan juga mendesak dilakukan mulai dari aturan untuk penguatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), rekrutmen politik yang rasional di parpol, dan perbaikan tentang pendanaan politik," kata Febri.
Kasus dugaan penerimaan suap oleh Bupati Pakpak Bharat itu terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (17/11) malam dan Minggu (18/11) pagi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Sebanyak empat orang ditangkap di Medan, sedangkan 2 orang lainnya ditangkap di Jakarta dan Bekasi.
ADVERTISEMENT
Namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak, Bharat David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta, Hendriko Sembiring.