Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Segera Disidang

14 Maret 2019 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu segera menjalani persidangan atas kasus korupsi proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Kepastian itu didapatkan setelah KPK menyelesaikan berkas perkara Remigo.
ADVERTISEMENT
"Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (14/3).
Pemindahan tersangka kasus korupsi proyek dinas PUPR Pakpak Bharat. Foto: Dok. Humas KPK
Selain Remigo, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama juga siap menjalani persidangan. Keduanya adalah David Anderson Karosekali selaku Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta.
Febri mengatakan ketiga tersangka itu akan disidang di Pengadilan Tipikor Medan. Terkait dengan itu, KPK kini memindahkan penahanan ketiganya ke rumah tahanan di Kota Medan.
"Para tahanan telah sampai di rutan pada sore hari di Medan, Sumatera Utara. RYB (Remigo) di Polrestabes Medan, DAK (David) di Rutan tanjung Gusta Medan, HSE (Hendriko) di Rutan Tanjung Gusta Medan," jelasnya.
Pemindahan tersangka kasus korupsi proyek dinas PUPR Pakpak Bharat. Foto: Dok. Humas KPK
Dalam kasus ini, Remigo dan david diduga menerima suap dari seorang kontraktor bernama Rijal Efendi Padang sebesar Rp 550 juta. Rijal telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Rijal adalah kontraktor yang menggarap proyek pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan - Binanga Sitelu yang nilainya mencapai Rp 4,57 miliar. Sebagai penggarap proyek, Rijal diminta fee oleh David sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk Remigo.
Atas hal tersebut, Rijal kemudian memberikan uang sebesar Rp 550 juta kepada Remigo melalui David dan Hendriko. Uang diberikan dalam tiga tahap.
Namun usai penyerahan,Remigo, David dan Hendriko ditangkap KPK.Penangkapan dilakukan pada 17 November 2018.