Bupati Purbalingga Ditangkap KPK, Mendagri Tunjuk Wabup Jadi Plt

6 Juni 2018 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
KPK menangkap tangan Bupati Purbalingga Tasdi pada Senin (4/6 ) lalu, dalam kasus suap proyek Purbalingga Islamic Center. Penahanan Tasdi membuat jabatan bupati di Kabupaten Purbalingga kosong.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Plt Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko agar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Hal ini agar pemerintahan daerah Kabupaten Purbalingga tetap berjalan.
"Untuk kelancaran pemerintahan daerah di Kabupaten Purbalingga, agar Saudara memerintahkan Saudari Dyah Hayuning Pratiwi (Wakil Bupati Purbalingga) untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam surat perintahnya kepada Plt Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, Rabu (6/6).
Dyah akan menjadi Plt Bupati Purbalingga hingga proses hukum yang dijalani Tasdi berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan penujukkan Dyah sebagai Plt Bupati Purbalingga, maka status Tasdi sebagai bupati nonaktif.
Dalam kasus ini, KPK menduga Tasdi menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari proyek senilai Rp 22 miliar. Namun, uang suap Rp 100 juta itu bukanlah suap keseluruhan.
ADVERTISEMENT