Bupati Rita Nangis Baca Pleidoi, Akui Salah dan Minta Dihukum Ringan

2 Juli 2018 19:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor (2/7) (Foto: Adhim Mugni Mubarak/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor (2/7) (Foto: Adhim Mugni Mubarak/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari tak bisa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus korupsi yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Rita beberapa kali menangis tersedu pada saat pembacaanya pleidoinya. Dia mengaku kecewa dan ingin pingsan saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 15 tahun penjara. Eks politikus Partai Golkar itu heran, JPU bisa menilainya menerima uang sejumlah Rp 248 miliar dari para rekanan di Pemkab Kukar.
"Yang Mulia, ketika saya membaca tuntutan jaksa penuntut umum, jujur saya saya sedih, dan mau pingsan saya, tapi saya simpan dalam hati. Bagaimana mungkin saya disebut menerima uang 200 miliar lebih, saya mencoba mengingat-ingat kembali, dan itu semua tidak benar, Yang Mulia," ucap Rita saat sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7).
Dalam pleidoi, ia memaparkan sejumlah hal, mulai dari awal karier politiknya hingga bantahan-bantahan dia atas tuntutan jaksa. Dalam karier politik dia mengaku dibesarkan oleh Khairudin, yang saat ini bersama-sama didakwa bersamanya dalam kasus dugaan penerimaan uang dari para rekanan proyek di Pemkab Kukar.
ADVERTISEMENT
Rita Widyasari dan Khairudin di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rita Widyasari dan Khairudin di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dia menyebut sangat dekat dengan Khairudin karena ayahnya, Syaukani Hassan Rais. Sang ayah berpesan kepada Khairudin untuk membantu Rita maju sebagai anggota DPRD Kukar dan kemudian menjadi Bupati Kukar.
"Saya menjerit atas nama keadilan. Saya menjerit sekuat yang saya mampu. Saya memang dekat Khairudin sebagai teman sahabat dan penasihat. Chat-chat saya dengan Khairudin yang ditunjukan JPU tidak membuktikan saya memerintahkan Khairudin untuk mengambil fee-fee proyek. Itu hanya membuktikan kedekatan saya," paparnya.
Terkait dakwaan suap dan gratifikasi yang didakwakan kepadanya, Rita membantahnya. Ia mengaku tidak menerima uang atau memerintahkan kutipan fee terkait proyek di Pemkab Kukar.
"Dan foto-foto dalam dakwaan dan tuntutan adalah foto-foto kegiatan yang ada di Facebook saya. Itu juga tak membuktikan saya memerintahkan Khairudin, Junaedi, Andi Sabrin untuk mengambil fee proyek," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meski membantah, Rita juga melontarkan penyesalan karena lalai dan berbuat salah. Ia berharap kesalahan yang dilakukannya menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat.
Rita yang mengaku rindu pada keluarganya itu mengingatkan, agar tidak mudah percaya pada orang lain. "Saya mengakui bersalah, lalai dan sangat menyesal. Semoga menjadi pembelajaran bagi saya dan banyak orang untuk tidak mempercayai orang dan terus memperbaiki diri," pungkasnya.
Sidang Lanjutan Rita Widyasari (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Lanjutan Rita Widyasari (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terakhir, ia meminta Majelis Hakim memutus perkara yang menjeratnya dengan adil dan seringan-ringannya, karena dia menyatakan akan menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya meminta hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena setelah ini saya masih harus menghadapi perkara TPPU," pungkasnya.
Terkait dengan dakwaan suap bahwa dia menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun, atas pemberian izin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 16 ribu hektare, ia juga membantahnya.
ADVERTISEMENT
Rita juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang tidak berkenan dengan perbuatannya. "Kepada masyarakat Kabupaten Kukar, dari hati saya yang paling dalam saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Kiranya apa yang menimpa saya bisa menjadi pembelajaran untuk lebih baik," tuturnya.
Rita dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap dari Abun. Ia juga dinilai melakukan gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Khairudin sendiri dituntut 13 tahun penjara dan pidana denda Rp 750 juta dalam kasus ini.