Bupati soal Suap Meikarta: Saya Minta Maaf Pada Masyarakat Bekasi

22 Oktober 2018 19:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK saat berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK saat berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menyampaikan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas tindakan korupnya. Hal itu disampaikan Neneng usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek superblock Meikarta yang turut menyeret dirinya.
ADVERTISEMENT
Neneng yang menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 18.30 WIB, menyatakan menyesal akan segala hal yang telah dilakukannya. Ia pun berjanji akan kooperatif jalani pemeriksaan hukum di KPK.
"Saya Neneng Hassanah Yasin mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi dan saya menyatakan saya akan kooperatif dengan KPK, Terima kasih," ujar Neneng usai diperiksa KPK, Senin (22/10).
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyidik memeriksa 8 dari 9 tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
Billy Sindoro ditahan KPK (Foto: Dhemas Reviyanto/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Billy Sindoro ditahan KPK (Foto: Dhemas Reviyanto/Antara)
"Penyidik hari ini memeriksa 8 orang tersangka dalam perkara TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Tujuh tersangka lain yang turut diperiksa bersama Neneng ialah Henry (Swasta, Taryudi (Swasta), Fitra Djaja (Swasta), Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi), serta Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi).
Kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka.
Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan izin untuk mega proyek Meikarta. Adapun, komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta, yakni Rp 13 miliar. Namun, diduga suap yang baru terealiasi adalah sebesar Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Kuasa hukum PT MSU, yang tergabung dalam Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY), mengaku pihaknya prihatin dengan praktik suap yang terjadi di dunia bisnis, khususnya dalam pengerjaan proyek Meikarta.