Bupati Subang Didakwa Terima Suap Ratusan Juta Rupiah untuk Pilkada

2 Juli 2018 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto:  Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/7). Imas didakwa menerima suap terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Subang pada 2016.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Imas telah menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp 410 juta. Ia pun dijanjikan akan diberikan uang Rp 1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan Imas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.
"Menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 300 juta dan fasilitas kampanye pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 sejumlah Rp 110.922.000 sehingga seluruhnya berjumlah Rp 410.922.000," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/7).
Uang yang diterima Imas tersebut sebagian besarnya dipergunakan untuk keperluan kampanye dirinya yang mengikuti kembali pemilihan Bupati Subang. Selain itu, Imas juga disebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, dari mulai kepala dinas hingga supir pribadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Bahwa setelah menerima uang sejumlah uang dan fasilitas kampanye untuk pemilihan Bupati Subang dan janji sebagaimana telah diuraikan di atas, pada 2 Februari 2018 terdakwa menandatangani izin prinsip untuk PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property," ujar jaksa.
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto:  Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Atas perbuatannya, Imas diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Imas yang hadir menggunakan pakaian hitam dengan kerudung putih itu nampak tenang saat jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan.
Saat ditemui selepas sidang, Imas mengaku tidak akan mengajukan eksespsi atau pembelaan terhadap dakwaan jaksa. Namun, ia menganggap ada beberapa dakwaan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta.
ADVERTISEMENT
"Nanti dibuktikan di persidangan. Nanti di-cross dengan pernyataan mereka sama dengan apa yang saya lakukan," ujar Imas.
Dalam Pilkada 2018, Imas kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Subang. Dia maju bersama seorang pensiunan TNI AU bernama Sutarno. Pasangan ini diusung Golkar dan PKB.
Berdasarkan hasil hitung cepat, Imas dan Sutarno mendapat suara paling sedikit ketimbang dua calon lainnya.
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto:  Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Subang non aktif Imas Haryumningsih (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)