Barang bukti OTT Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip Basaria Panjaitan, KPK

Bupati Talaud Sri Wahyumi Diduga Sempat Minta Tas Hermes

30 April 2019 22:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukan barang bukti OTT Bupati Talaud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan barang bukti OTT Bupati Talaud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip diduga menerima sejumlah perhiasan dan jam tangan dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Suap diberikan melalui orang kepercayaan Sri, Benhur Lalenoh.
ADVERTISEMENT
Benhard memberikan suap itu diduga untuk melancarkan proyek revitalisasi Pasar Lining dan Pasar Beo di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Benhard ini adalah seorang pengusaha rekanan proyek revitalisasi pasar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara Sri dengan Benhur atau pihak lain.
Petugas menunjukan barang bukti OTT Bupati Talaud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Basaria mengatakan, Sri sebelumnya sempat berkomunikasi dengan Benhur dan memilah-milih barang pemberian dari Benhard. Salah satunya adalah komunikasi pemilihan jenama tas dan ukuran jam.
"Misal pembicaraan proyek di Talaud, komunikasi terkait dengan pemilihan merek tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria, di kantornya, Selasa (30/4). "Sempat dibicarakan permintaan tas bermerek Hermes, dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki seorang pejabat perempuan lain di sana (Talaud)".
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Sri dan Benhur, selaku penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Bernard dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten