Bupati Tasdi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 150 Juta dari Utut Adianto

15 Oktober 2018 18:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap sejumlah proyek, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/10). (Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap sejumlah proyek, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/10). (Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
ADVERTISEMENT
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 1,465 miliar dan USD 20 ribu selama menjabat menjadi bupati.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi diduga berasal dari sejumlah pihak seperti para pengusaha (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga, maupun uang setoran sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas di Pemkab Purbalingga.
"Telah menerima gratifikasi seluruhnya lebih kurang sebesar Rp 1.465.000.000 dan USD 20.000," kata jaksa M Takdir Suhan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/10).
Wakil Ketua DPR Utut Adianto meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Utut Adianto meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menurut jaksa, salah satu pihak yang memberikan gratifikasi kepada Tasdi adalah Wakil Ketua DPR Fraksi PDIP, Utut Adianto. Uang dari Utut sebesar Rp 150 juta diberikan melalui ajudan Tasdi bernama Teguh Proyono di pendopo rumah dinas bupati, pada sekitar Maret 2018.
"Pada sekira bulan Maret 2018 terdakwa menerima uang sebesar lebih kurang Rp 150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat, selaku anggota DPR RI periode tahun 2014-2019," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Selain dari Utut, Tasdi juga menerima dari beberapa pihak. Berikut daftar gratifikasi yang diduga diterima Tasdi selaku Bupati Kabupaten Purbalingga dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2018:
1. Uang sebesar Rp 300 juta dari Hamdani Kosen melalui Librata yang diserahkan langsung kepada Tasdi di ruang kerja kantor Bupati Purbalingga pada Oktober 2017.
2. Uang sebesar Rp 300 juta dari Hamdani melalui Librata yang diserahkan melalui Teguh di Pendopo rumah dinas bupati 8 Desember 2017
3. Uang sebesar Rp 100 juta dari Hamdani yang diserahkan langsung kepada Tasdi di Pendopo rumah dinas bupati pada 8 Desember 2017
4. Uang sebesar USD 20.000 dari Hamdani melalui Librata yang diserahkan langsung kepada Tasdi pada Desember 2017.
ADVERTISEMENT
5. Uang sebesar Rp 50 juta dari Priyo Satmoko selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga.
6. Uang sebesar lebih kurang sebesar Rp 50 juta dari Nugroho selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Purbalingga yang diserahkan di pendopo rumah dinas bupati pada sekira antara bulan Februari 2018 sampai dengan bulan Maret 2018.
7. Uang sebesar Rp 52,5 juta dari M Najib selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
8. Uang sebesar Rp52.5 juta dari Satya Giri Podo selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
9. Uang sebesar Rp 50 juta sari Wahyu Kontardi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga melalui Teguh di Pendopo rumah dinas bupati pada pada sekira bulan Maret 2018.
ADVERTISEMENT
10. Uang sebesar Rp 360 juta dari Tri Gunawan Setyadi selaku Asisten Administrasi Umum Setda Pemerintah Daerah Purbalingga di rumah dinas bupati pada sekira Mei 2018.
Atas penerimaan gratifikasi itu, Tasdi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.