Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun Penjara

14 Februari 2019 23:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syahri Mulyo (tengah) usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek infrastruktur di Tulungagung, Rabu (3/10/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Syahri Mulyo (tengah) usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek infrastruktur di Tulungagung, Rabu (3/10/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta pada sidang yang berlangsung pada Kamis (14/2).
ADVERTISEMENT
Selain Syahri, Majelis Hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya atas kasus suap proyek-proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Dua tertakwa yang divonis yaitu Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dan pihak swasta Agung Prayito dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan amar putusan dilansir Antara, Kamis (14/2).
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf b UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagainya mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 200, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Pada putusan itu juga Syahri juga dihilangkan hak pilihnya selama lima tahun, dan mulai dimulai setelah vonis diberlakukan. Jika ketiganya tak bisa memenuhi denda berupa uang, maka akan dilakukan penyitaan harta benda.
Syahri Mulyo usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek infrastruktur di Tulungagung, Rabu (3/10/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Meskipun vonisnya Syahri ini lebih ringan daripada tuntutannya 12 tahun, kami masih pikir-pikir. Karena ada dana aliran sebesar Rp 41 miliar tidak disebutkan dalam putusan hakim," ucap kuasa hukum Syahri, M Yunizar, usai persidangan.
Dalam kasus ini, Syahri Mulyo diduga menerima suap dari pengusaha sekaligus kontraktor bernama Susilo Prabowo. Susilo diduga menyuap Syahri sebesar Rp 1 miliar. Suap itu diduga terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPUR Tulungagung.
Uang suap itu diduga merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya, KPK menduga Syahri telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui pihak swasta bernama Agung Prayitno.
ADVERTISEMENT
Namun, pada pemberian suap ketiga, KPK terlebih dahulu melakukan OTT terhadap Agung dan Susilo, sebelum menyerahkan uang tersebut ke Syahri.