Burhanuddin Muhtadi Laporkan 4 Akun Medsos yang Tuding Surveinya Palsu

22 April 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Burhanuddin Muhtadi melapor ke Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Burhanuddin Muhtadi melapor ke Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melaporkan 4 akun media sosial ke Bareskrim Polri. Keempat akun medsos tersebut menudingnya terlibat survei dan quick count pilpres palsu.
ADVERTISEMENT
Burhanuddin menyebut, 4 akun medsos telah mengedit dan menyebarkan video yang seakan-akan, ia membenarkan quick count palsu untuk memenangkan capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
“Sejak kemarin, diserang ribuan akun yang menuduh saya menjadi dalang quick count palsu yang ada di TV dan menerima bayaran Rp 450 miliar dalam rangka menjalankan quick count palsu dengan menggunakan strategi post truth,” kata Muhtadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Surat tanda terima Bareskrim Polri atas laporan Burhanuddin Muhtadi. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Dia mengakui, video yang beredar di medsos diambil di salah satu acara. Namun, isi dalam video telah diedit sedemikian rupa untuk memojokkan dirinya.
“21 Maret saya bersama Prof Rhenald Kasali diundang dalam diskusi untuk membicarakan tentang elektabilitas Pak Jokowi. Saat itu saya mengatakan Pak Jokowi paling banget dapat 55 persen karena sebelum pemilu perolehannya 54,9 persen,” jelas dia.
Burhanuddin menujukkan video yang telah diedit. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Keempat akun medsos yang menyebarkan videonya berada di twitter, Facebook, youtube, dan Instagram. Dia menyebut 4 akun medsos tersebut yang secara masif menyebarkan videonya.
ADVERTISEMENT
Laporan Burhanuddin Muhtadi diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL /269/IV/2019/Bareskrim. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 tentang Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946.