Burik si Pengedar Sabu di Kawasan Menteng

11 Maret 2018 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Tebet berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Salah seorang pelaku yang diduga sebagai bandar bernama Burik ditangkap.
ADVERTISEMENT
Burik ditangkap di Jalan Menteng Atas, Gang 7, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (8/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi awalnya menerima informasi terkait jual beli narkoba di daerah tersebut. Kemudian salah seorang anggota polisi ada yang berpura-pura menjadi pembeli.
Ilustrasi penangkapan (penahanan). (Foto: Thinkstock/RadeLukovic)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan (penahanan). (Foto: Thinkstock/RadeLukovic)
Setelah memastikan adanya barang bukti, tim yang dipimpin Kanit Reksrim Iptu Iwan Ridwanulah itu pun melakukan penangkapan.
“Setelah memastikan bahwa pelaku sedang membawa barang bukti narkotika, polisi melalukan penangkapan tehadap Burik," ucap Kapolsek Tebet, Kompol Maulana Jali Karepesina, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/3).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 9 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkoba jenis sabu. Pelaku menaruh barang tersebut dari kantong jaket sebelah kanan.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tebet guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.