news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Busyro: Caleg Eks Koruptor Bermasalah, DPR Makin Tak Dipercaya

25 September 2018 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas memberikan sambutan pada acara Diskusi Publik "Pemilu Berintegritas" di Auditorium Pusat Dakwah Muhamadiyah, Jakarta, Selasa (4/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas memberikan sambutan pada acara Diskusi Publik "Pemilu Berintegritas" di Auditorium Pusat Dakwah Muhamadiyah, Jakarta, Selasa (4/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas meminta masyarakat cermat dalam memilih pemimpin. Pasalnya, Mahkamah Agung baru saja membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melegalkan mantan koruptor bisa maju dalam Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Busyro pun menekankan pentingnya rekam jejak dan integritas wakil rakyat yang baik. Menurutnya, apabila wakil rakyat diisi oleh orang-orang yang memiliki catatan buruk dan tidak berintegritas, hal itu bisa menurunkan legitimasi DPR dan DPRD di mata publik.
"Kita juga bekomitmen untuk mendorong bagaimana saat ini rakyat dipimpin oleh wakil rakyat yang memiliki track record yang bagus. Integritas yang bagus. Kita bisa membayangkan kalau negara itu pas-pasan ilmunya, integritasnya bermasalah," ujar Busyro dalam Diskusi 'Putusan MA terhadap PKPU di Mata Publik' di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).
"Saya kira bukan hanya rakyat yang kehilangan untuk dipimpin, orang-orang yang berkeadaban, berkemajuan pemikirannya, tapi juga akan terjadi proses delegitimasi (ketidakpercayaan, krisis pengakuan) terhadap DPR. Dan itu yang rugi masyarakat dan kita semuanya," sambungnya.
Diskusi "Putusan MA terhadap PKPU di Mata Publik" di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi "Putusan MA terhadap PKPU di Mata Publik" di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Pada Kamis (13/9) lalu, MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota. Pasal yang diujimaterikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba, dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Daftar Caleg Tetap (DCT) yang ditetapkan pada Jumat (20/9) menunjukkan terdapat 38 eks napi korupsi yang ditetapkan sebagai caleg di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Padahal, dalam syarat yang diajukan KPU sebelumnya, parpol-parpol tersebut telah menandatangani pakta integritas yang melarang kader mantan koruptor menjadi bacaleg. Menurut Busyro, semestinya, parpol bisa ikut membantu menciptakan pemerintahan yang bersih dengan mengacu pada pakta tersebut.
"Walaupun ada putusan MA. secara normatif kita hormati putusan MA tetapi secara subtansial fundamental menimbulakan subtansial. Parpol tidak terlarang secara hormat jika menariknya," tutupnya.