Menpora Imam Nahrawi, Keterangan Pers

Butuh Waktu Packing, Imam Nahrawi Izin Masih Tempati Rumah Dinas

19 September 2019 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Imam Nahrawi bersiap untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi bersiap untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Imam Nahrawi mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Imam Nahrawi pun mengaku sedang membereskan barang-barangnya.
ADVERTISEMENT
"Saya packing dulu tadi di atas (ruang kerja di Kemenpora), mohon maaf terlambat tadi karena saya harus packing buku-buku, baju-baju, dokumen-dokumen," jelas Imam Nahrawi saat konferensi pers di Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9).
"Agar nanti pengganti saya sudah siap masuk ruang kerja," imbuhnya.
Imam Nahrawi memberikan konferensi pers pamit di gedung Kemenpora. Foto: Abyan Faisal/kumparan
Imam Nahrawi pun izin untuk tetap menempati rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, selama beberapa waktu untuk membereskan barang-barangnya.
"Setelah ini saya juga akan pulang ke rumah dinas. Mohon izin tadi ke Pak Sesmen (Sekretaris Menteri) untuk menempati rumah dinas selang beberapa waktu untuk menyiapkan packing," jelasnya.
Terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya, Imam Nahrawi mengaku akan mengikuti proses hukum dengan sekuat hati. Ia juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"(Saya) ikuti proses dengan baik sebagai warga negara yang taat hukum, saya ingin fokus hadapi itu, sekaligus saya mohon doa kepada semuanya, keluarga, guru-guru saya, kiai-kiai saya, sahabat-sahabat, saudara-saudara saya di kementerian semoga saya bisa hadapi proses hukum ini dengan lancar dan tentu dengan pertolongan Allah SWT," terang politikus PKB itu.
Suasana di depan kediaman Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Untuk Ulum. KPK telah menahanya sejak tanggal 11 September 2019.
Imam Nahrawi dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Imam Nahrawi telah bertemu dengan Presiden Jokowi, Kamis (19/9) pagi. Dalam pertemuan tersebut, Imam telah menyampaikan surat pengunduran dirinya. Sementara, Jokowi masih mempertimbangkan apakah akan langsung mengganti Imam Nahrawi atau menunjuk Plt (pelaksana tugas).
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten