news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buwas: Pecandu Direhab, Bandar Dihukum Mati

6 Februari 2018 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RDP Komisi III dengan ketua BNN Budi Waseso (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
RDP Komisi III dengan ketua BNN Budi Waseso (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus penyalahgunaan narkoba menjadi penyumbang narapidana terbesar ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini yang dikeluhkan oleh Menteri Hukum dan HAM terkait lapas yang over kapasitas akibat diisi oleh narapidana narkoba.
ADVERTISEMENT
Tetapi, di sisi lain penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba harus dilaksanakan. Maka dari itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso atau akrab dipanggil Buwas, mengatakan penuhnya lapas oleh narapidana narkoba perlu dicarikan solusinya. Salah satunya, kata Buwas, dengan merevisi Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini tidak bisa dihindari. Tidak boleh karena ada satu alasan terus kita tidak boleh menegakkan hukum terhadap narkoba,” kata Buwas usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).
Buwas menilai tidak semua yang dihukum karena penyalahgunaan narkoba harus dimasukkan ke dalam lapas. Dia menjelaskan, penjabaran terkait napi kasus narkotika harus dibedakan. Misalnya, untuk kategori pemakai atau pecandu, cukup dijatuhi hukuman kerja sosial atau rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk kategori bandar dijatuhi hukuman penjara atau hukuman mati. Sebab, Buwas mengatakan, selama ini dalam UU Narkotika tidak dijelaskan secara rinci terkait apa itu penyalahgunaan, pecandu, dan korban.
“Harus kita bedakan. Makannya di UU ini harus jelas. Supaya jangan ada abu-abu. Mau kena berapa ini, mau direhab atau dipidana,” ungkap Buwas.
Lapas Khusus Narkoba Pangkalpinang. (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Khusus Narkoba Pangkalpinang. (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
Buwas mengusulkan agar hukuman pemakai hanya 3 bulan saja atau diberi kerja sosial.
"Dia wajib lapor, terus dia kerja sosial bersih-bersih pasar, terminal. Nah, itu kerja sosial,” tutur Buwas.
Sehingga, lanjut Buwas, tidak alasan akibat lapas penuh, lantas penegakan hukum narkotika berhenti. Namun, Buwas menegaskan, sanksi terhadap pengedar atau bandar narkotika tetap dijatuhi hukuman mati.
“Jadi ada tahanan yang dispesifikasikan. Kalau bandar ya hukuman mati,” tutupnya.
ADVERTISEMENT