news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buya Syafii: Klaim Menang Pilpres Tak Usah Didengar, Tunggu KPU 22 Mei

19 April 2019 14:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau biasa disapa Buya Syafi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau biasa disapa Buya Syafi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif atau biasa disapa Buya Syafii, turut bicara soal klaim kemenangan oleh dua kubu paslon dalam Pilpres 2019. Menurut Buya klaim itu tak perlu didengar.
ADVERTISEMENT
“Saya rasa klaim-klaim seperti itu (kemenangan) bersifat swasta. Jadi tidak perlu didengar ya. Biar saja lah itu,” kata Buya Syafii di Masjid Nogotirto, Gamping, Kabupaten Sleman, Jumat (19/4).
Dia pun mengimbau kepada semua pihak untuk menunggu hasil rekapitulasi pemenang Pilpres 2019 oleh KPU pada 22 Mei. Sehingga, kata Buya, saat ini tidak perlu lagi ada spekulasi siapa yang menang dalam pesta demokrasi tersebut.
“Nanti kita menunggu hasil KPU mungkin 22 Mei ya, bulan depan. Kalau ada keputusan KPU dan ternyata sudah jurdil (jujur dan adil) ya sudah damai. Sudah secara konstitusi harus kita akui. Jangan kita berspekulasi siapa yang menang siapa kalah sebelum itu,” kata dia.
Diketahui Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, mengklaim paslon nomor urut satu tersebut meraih selisih suara yang cukup besar dari Prabowo-Sandi yakni sebesar 9-10%.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Prabowo yang mengklaim kemenangan sebanyak tiga kali menyebut dirinya bersama Sandi meraih suara hingga 62%.
Gedung KPU Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Jangan Hiraukan Ajakan People Power
Dalam kesempatan itu, Buya juga meminta kedua kubu paslon dan para peserta pemilu agar menempuh jalur hukum jika tak puas dengan hasil Pemilu 2019.
Sehingga ajakan people power yang pernah dihembuskan menurut Buya tak perlu dihiraukan.
“Kalau ada sengketa selesaikan melalui jalur hukum, jangan di luar hukum. Kita punya Mahkamah Konstitusi, kita punya aparat hukum. Jangan di luar itu karena kita negara-negara hukum, tidak boleh main hakim sendiri tidak boleh mengadu domba,” kata Buya.