BW: Dokumen C1 adalah Produk Kecurangan

19 Juni 2019 12:47 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojayanto pada sidang pemeriksaan saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojayanto pada sidang pemeriksaan saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum Prabowo-Sandi menilai Pemilu 2019 merupakan pemilu terburuk sepanjang sejarah. Dalam pemeriksaan saksi dan ahli di sidang sengketa pilpres kali ini, Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto (BW), menyatakan dokumen C1 di Pemilu merupakan produk kecurangan.
ADVERTISEMENT
"Kecurangan itu muncul produk, namanya C1 ini. Jadi C1 ini produk kecurangan," kata BW di sela-sela persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Dokumen C1 merupakan dokumen hasil penghitungan suara yang dicatatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS. Dokumen C1 bersifat terbuka, sehingga seluruh peserta pemilu, saksi dari 01 dan 02, hingga masyarakat dapat memilikinya.
Dalam konteks persidangan, BW mengatakan, untuk membuktikan kecurangan itu, tidak bisa dijawab hanya dengan menggunakan alat bukti C1. Diperlukan juga keterangan saksi di lapangan untuk menjawabnya.
"Kemudian yang disengketakan itu adalah surat, sementara kami memandang ini bukan sengketa surat, Pasal 22 E ayat 1 UUD itu bicara soal kejujuran, keadilan, jadi kita ngomongin dulu kecurangan-kecurangan dan kecurangan itu enggak bisa dikemukakan di surat, harusnya di saksi-saksi," tegas BW.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BW merasa tidak tepat jika harus menguji data C1 dengan C1 lainnya untuk membuktikan kecurangan. Menurutnya, menyandingkan dokumen C1 sama saja dengan mengadu hasil kecurangan.
"Jadi jangan diuji C1 lawan C1. Masa kita uji antarkecurangan? Kan enggak benar, jadi itu perbedaan pandangan kami, tapi kami hormati Mahkamah, yang kami sekarang lakukan sebisa mungkin saksi yang hadir adalah saksi yang bisa merepresentasikan argumen," tutur BW.
Tim 02 sebelumnya mengaku telah menyerahkan delapan truk berisi boks dokumen C1 pada Selasa (18/6) lalu. Boks itu berasal dari empat provinsi di Indonesia mulai dari Banten, Jawa Barat, Maluku Utara, hingga Gorontalo. BW mengatakan, C1 yang diserahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) berdasarkan hasil audit forensik BPN.
ADVERTISEMENT