BW: DPT Tidak Jelas Cukup Jadi Alasan MK Batalkan Pilpres 2019

25 Juni 2019 18:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum BPN, Bambang Widjodjanto saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum BPN, Bambang Widjodjanto saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Prabowo-Sandi masih meyakini dalil pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masi (TSM) di Pilpres 2019 akan dikabulkan MK dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
Salah satu keyakinan itu didasarkan pada dalil yang dianggap paling signifikan adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tim BPN dengan metode yang diklaim saintifik, mendapati banyak DPT bermasalah. Padahal, DPT sudah beberapa kali direvisi dalam rapat yang dihaadiri BPN.
"Tidak jelasnya DPT, sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019 sebagaimana MK telah membatalkan Pilkada Sampang dan Maluku Utara Tahun 2018 karena ketidakjelasan DPT," ucap Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojo dalam siaran pers, Selasa (25/6).
DPT bermasalah itu dipaparkan oleh saksi bernama Idham Amiruddin di sidang MK yang mengklaim menemukan 22 juta DPT siluman dalam bentuk NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Pemohon (02) telah berkali-kali mengajukan protes dan keberatan terhadap adanya DPT Siluman ini, namun termohon (KPU) tidak pernah melakukan perbaikan yang serius terhadap DPT bermasalah tersebut," tuturnya.
"Pemohon juga telah melaporkan soal DPT Siluman tersebut ke Bawaslu RI namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti," lanjut Bambang.
Argumentasi lain yang diyakini bisa membuat MK mengabulkan gugatan Prabowo-Sandi adalah keterangan Prof. Jazwar Koto dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta suara yang dijelaskan secara saintifik berdasarkan digital forensik.
"Yang dipersoalkan terhadap Prof Jazwar Koto hanyalah soal sertifikat keahlian, padahal ia telah menulis 20 buku, 200 jurnal internasional, pemegang hak patent (patent holder), penemu dan pemberi sertifikat finger print dan eye print, serta menjadi Direktur IT di sebuah perusahaan yang disegani di Jepang," papar BW.
ADVERTISEMENT
Dalil kecurangan lainnya dikuatkan oleh saksi Hairul Anas yang mengungkap isi pelatihan saksi TKN yang di dalamnya dikesankan ada materi soal kecurangan. Salah satunya narasi kecurangan adalah bagian dari demokrasi.
"Kesaksian Anas (saksi) 02 telah dibenarkan dan diamini oleh saksi 01 Anas Nasihin. Di antaranya tentang power point yang berjudul “Kecurangan adalah Bagian Dari Demokrasi” beserta isi isi power point lainnya," kata BW.
"Dalam acara TOT tersebut dihadiri oleh petahana, Presiden RI Joko Widodo, Kepala KSP Moeldoko, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Sekjen PDIP dan anggota DPR Hasto, komisioner KPU, Bawaslu RI dan DKPP," lanjutnya.
Atas dalil- dalil yang sudah disampaikan, BW berharap membuat putusan berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam putusan Rabu (27/6). BW mengancam dengan menggunakan istilah public trust.
ADVERTISEMENT
"MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya. Akibatnya lebih jauh, bukan hanya tidak ada public trust, namun juga tidak akan ada public endorsement pada pemerintahan yang akan berjalan," pungkasnya.
Petitum Prabowo-Sandi. Foto: Basith Subastian/kumparan