BW: Hanya 1 Hari Buktikan Kecurangan TSM, Apa Bukan Omong Kosong?

21 Juni 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, telah diberi kesempatan untuk membuktikan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui keterangan 14 saksi dan 2 ahli pada Rabu (19/6) hingga Kamis (20/6) pagi.
ADVERTISEMENT
Namun demikian menurut Ketua Tim Kuasa Hukum 02, Bambang Widjojanto (BW), waktu tersebut tidak cukup.
"Bagaimana terapkan ke speedy trial yang dikemukakan. Satu hari 15 saksi dan 2 ahli diminta jelaskan dengan argumen tadi. Ini kita mimpi apa lagi selesaikan masalah. Apalagi di sengketa sebelumnya, diadu antara C1 dengan C1. Apa mungkin bisa? apa kita tidak sedang melakukan omong kosong?" kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Ia juga mengeluhkan waktu bagi MK hanya selama 14 hari untuk memutus gugatan hasil Pilpres sesuai UU Pemilu. Terlebih untuk mendengarkan gugatan pemohon, jawaban termohon, jawaban pihak terkait, saksi dan ahli dari para pihak, MK hanya mengalokasikan 5 hari.
ADVERTISEMENT
"Gimana speedy trial kita dikasih 5 hari dan bisa buktikan itu semua dengan beban pembuktian dan indikasi kejahatan yang sangat canggih itu," kata BW.
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menjawab hal tersebut, ahli 01 Eddy Hiariej, menyatakan yang dijadikan patokan bukanlah berapa jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan, tetapi kualitas pembuktian.
Lebih lanjut Eddy menyatakan, alat bukti bukan hanya keterangan saksi dan ahli. Eddy menyebut alat bukti utama yang jadi pertimbangan MK yakni surat. Selanjutnya keterangan para pihak dan terakhir saksi serta ahli.
"Maka ketika dikonfrontasi, Prof Enny (hakim MK) kemarin tanya (bukti) P-155 mana? (alat bukti) surat yang pertama yang ditaruh. Ketika bukti primer tidak bisa ditunjukkan, sudah selesai pembuktiannya," jelasnya.
Saksi ahli dari paslon 01, Dr. Heru Widodo, bersaksi di depan majelis MK, Jumat (21/6/2019) Foto: Mahkamah Konstusi RI
Sementara itu ahli 01 lainnya, Heru Widodo, mengatakan untuk membuktikan kecurangan TSM yang terbatas dalam 14 hari, seharusnya kubu Prabowo-Sandi berlandaskan laporan ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Laporan yang dimaksud yakni apakah ada pelanggaran di suatu daerah yang berpengaruh ke perolehan suara.
"Dari laporan itu tinggal kalau terjadinya secara lokal di wilayah kabupaten dihimpun dan diberikan ke mahkamah. Hasilnya signifikan, kalau diulang bisa mengubah komposisi suara. Ketika dibuktikan di sini dengan speedy trial, sudah ada rekomenasi Bawaslu sekian kabupaten. Tinggal di sini (MK) ditimbang apakah pelanggaran itu signifikan untuk diulang." jelasnya.
"Kalau masih belum bisa ubah konfigurasi suara, saya yakin putusan mahkamah itu tidak akan mengabulkan. Kalau pun dikabulkan tidak akan ubah pemenang," tutupnya.