BW ke Tim 01: You Menolak Link Berita, tapi You Pakai Juga

18 Juni 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim hukum Prabowo-Sandi mengkritisi penolakan dari Tim Jokowi-Ma'ruf soal penyertaan link berita sebagai barang bukti dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Sikap Tim Jokowi-Ma'ruf dianggap tidak konsisten.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyebut tidak konsistennya soal Tim Jokowi-Ma'ruf terlihat dalam keterangannya sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019. Ada beberapa link berita yang masuk dalam keterangan untuk menjawab permohonan Prabowo-Sandi.
“Pihak terkait selalu menggunakan argumen bahwa yang namanya bukti lain kemudian dijawab dengan Pasal 43 UU Konstitusi, adalah tidak benar kalau berkaitan dengan link berita, tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana sebenarnya argumennya itu mengutip link berita. Come on, you menolak link berita tapi you pake link berita,” kata kata pria yang akrab disapa BW itu kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
ADVERTISEMENT
Selain itu, BW juga menganggap, pendapat link berita tidak bisa dijadikan barang bukti sama saja dengan bentuk penghinaan terhadap jurnalis. Menurut Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto, kritik dari TKN itu juga mendiskreditkan hasil kerja jurnalis.
“Dia diam-diam menghina teman-teman jurnalis. Karena apa, yang namanya bukti lain itu terkait juga dengan bukti elektronik, bukti elektronik itu juga berkaitan dengan hasil kerja teman-teman jurnalis,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, menanggapi tudingan kubu Prabowo-Sandi terkait penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN atau program pemerintah, serta penyalahgunaan anggaran BUMN untuk memenangkan Pilpres 2019. Kuasa hukum 01 menilai tudingan tersebut tidak benar.
"Tuduhan pemohon (Prabowo-Sandi) hanya bersumber dari potongan berita daring dan tidak secara langsung terkait dengan hasil pemilu," bunyi jawaban kuasa hukum paslon 01.
ADVERTISEMENT
KPU juga melontarkan jawaban senada. Sebab alat bukti link berita tersebut tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 36 dan 37 Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018.
"Tuntutan pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Ali menyebut sesuai Pasal 36 PMK Nomor 4 tahun 2018, yang disebut alat bukti di antaranya surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan.
Adapun sesuai Pasal 37 PMK Nomor 4 tahun 2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu di antaranya berupa keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon, dan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara, dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan.
ADVERTISEMENT
Ali menambahkan, kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan Prabowo-Sandi sebelumnya telah ditolak Bawaslu. Sebab laporan yang diajukan pemohon hanyalah print out berita online.
"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara. Bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," ucapnya.