Bambang Widjojanto, MK

BW soal Kecurangan di Minimarket: Fakta yang Tak Perlu Dijelaskan

18 Juni 2019 14:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum KPU membantah seluruh tuduhan kecurangan yang menjadi dalil gugatan tim Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dugaan kecurangan pembukaan kotak suara di parkiran minimarket Alfamart.
ADVERTISEMENT
Tuduhan yang didasarkan pada video beredar itu tidak diketahui lokasinya, bahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi. KPU lalu meminta MK menolak tuduhan kecurangan itu karena tidak jelas.
Merespons itu, tim hukum Prabowo-Sandi merasa tidak perlu menjawab pertanyaan tim hukum KPU. Menurut Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), kasus yang dibuktikan video itu sudah menjadi fakta dengan sendirinya.
“Kalau sebuah fakta sudah tersebar itu fakta notoir, kalau fakta notoir itu tidak perlu lagi dijelaskan. Paham enggak soal fakta notoir ini? Kita ini paham itu, karena ini sudah jadi berita yang tidak di-counter itu,” kata BW di MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
(Fakta notoir adalah fakta yang tak perlu dibuktikan karena sudah menjadi pengetahuan khalayak / luas)
ADVERTISEMENT
Menurut BW, jawaban KPU yang tidak membantah temuan itu dan justru mempertanyakan lokasi, secara langsung membenarkan bahwa kecurangan itu benar terjadi.
“Jadi dengan pernyataan seperti itu, sebenarnya dia mengakui (kecurangan itu) ada, cuma dia meminta penjelasan (di mana lokasinya),” kata mantan pimpinan KPK itu.
“Nah, kalau minta penjelasan seperti itu artinya prosesnya jangan di MK, itu proses pidana dan kita dan tidak menggunakan argumen hukum pidana,” imbuhnya.
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tim Hukum Prabowo Sandi lainnya, Teuku Nasrullah, menambahkan bahwa seharusnya pihak KPU yang lebih mengetahui kecurangan itu, di mana lokasinya dan siapa pelakunya.
“Saya hanya ingatkan bahwa itu kan ada tulisan KPU (di kotak suara), seharusnya KPU bisa menjelaskan di mana, masa KPU menutupi,” kata Nasrullah.
ADVERTISEMENT
“Kita diserang untuk menjelaskan di mana dan kapan, KPU tahu kok itu personelnya dia bukan. Tinggal jelaskan siapa personel-personel itu, yang paham personel siapa? Ya dia jelaskan itu,” tambah Nasrullah.
Sebelumnya, dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu, kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mempertanyakan lokasi tuduhan terjadinya kecurangan pembukaan kotak suara di parkiran minimarket
"Dalil pemohon yang dibangun dari kecurangan termohon seperti pemungutan kotak suara di parkiran, sebagaimana terdapat di halaman 81, ternyata pemohon sendiri tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan cuplikan rekaman video bahwa lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart," ucap Ali Nurdin dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Menurutnya, karena ketidakjelasan lokasi maka bagaimana mungkin MK bisa memanggil saksi dalam kasus yang dituduhkan tersebut. Akibatnya tidak bisa terungkap bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten