C1 Banyak Dipermasalahkan di MK, Bawaslu Usul C1 Hologram Difotokopi

9 Agustus 2019 21:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu, Abhan (kanan) mengikuti sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu, Abhan (kanan) mengikuti sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu memberikan pandangannya terkait sidang putusan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari total 260 perkara yang diterima MK, Bawaslu menilai sebagian besar gugatan dipicu karena perbedaan hasil suara dalam salinan form C1 yang dipegang para saksi.
ADVERTISEMENT
"Persoalan di sini (MK) kan dari C1 yang bisa berbeda-beda di antara salinan yang dipegang satu pihak, dipegang pengawas, dipegang peserta, ini kuncinya di situ. Jadi namanya salinan itu idealnya harusnya sama," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
Abhan menjelaskan, perbedaan data dalam salinan form C1 itu bermacam-macam. Salah satunya karena salinan C1 ditulis secara langsung oleh petugas KPPS. Ini dapat memicu adanya kesalahan ketika disalin kembali.
"Nyatanya salinan C1 karena ditulis petugas KPPS, bukan dikopi, maka beda-beda tulisannya. Kalau tulisannya beda, no problem, asal isinya sama. Tapi ternyata isinya juga beda, tulisannya juga beda. Menurut saya ini solusinya berat," ucap Abhan.
Agar perbedaan salinan ini tak lagi dipersoalkan dalam sidang, Abhan mengusulkan penyeragaman kepemilikan salinan form C1 dalam pemilu berikutnya. Abhan meminta C1 hologram difotokopi sebelum diserahkan kepada saksi dan pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Misal, kami akan dorong bagaimana kalau C1 harus difotokopi. C1 kan dari C1 plano besar, kemudian disalin jadi C1 hologram, nyalin dari plano ke hologram itu ada potensi salah. Jadi setelah jadi disalin ke C1 hologram, kemudian disalin lagi jadi salinan yang dipegang peserta, itu juga ada potensi salah, kan human error," jelas Abhan.
"Maka untuk mengurangi itu, ketika C1 disalin ke C1 hologram, itu harusnya difotokopi baru ditandatangani, kemudian diberikan sama semua," ujar Abhan.
Abhan meyakini usulan itu dapat meminimalisasi perbedaan data salinan C1 yang dipegang para saksi. Namun, untuk merealisasikan hal itu, ia tak menampik membutuhkan biaya cukup tinggi.
"Memang agak mahal. Tapi saya kira itu solusi, kalau misal (KPU) mau ada e-rekap, saya kita harus dimulai dari situ," tutup Abhan.
ADVERTISEMENT