news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cabup-Cawabup Purwakarta yang Diusung PKS dkk Ditolak KPU

11 Januari 2018 10:13 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cabup-Cawabup PKS Gerindra ditolak KPU Purwakarta (Foto: dok. PKS)
zoom-in-whitePerbesar
Cabup-Cawabup PKS Gerindra ditolak KPU Purwakarta (Foto: dok. PKS)
ADVERTISEMENT
Pasangan calon bupati-wakil bupati Purwakarta, Rustandi dan Dikdik Sukardi, mesti gigit jari. Mereka ditolak KPU Purwakarta terkait syarat dukungan yang tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
Jadi pada Rabu (10/1), pukul 22.00 WIB datang ke KPU Purwakarta. Total ada 50 orang yang mengiringi pasangan ini. Rustadi dan Dikdik didukung koalisi PKS, Gerindra, dan Hanura. Namun pada Kamis (11/1) pukul 03.00 WIB, KPU Purwakarta memutuskan menolak pasangan ini.
Menurut Sekretaris DPW PKS Jabar Abdul Hadi dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), pihak KPU secara sepihak menutup rapat pleno serta langung dievakuasi oleh personel Polres Purwakarta. Lalu dilanjutkan dengan sterilisasi lokasi oleh sekitar 100 personel Polres Purwakarta.
"Lima anggota KPU harus adu argumen dengan paslon, pimpinan Partai Gerindra, Hanura dan PKS, LO, serta timses Rustandi-Dikdik," jelas dia.
Hadir di lokasi adalah fungsionaris DPP Hanura Djoni Rolindrawan, Ketua DPW Hanura Aceng Fikri, fungsionaris DPD Gerindra Jabar Heri Ukasah, Sekum DPW PKS Abdul Hadi Wijaya serta pimpinan ketiga partai di tingkat Purwakarta. Setiap pasangan yang maju di Pilbup Purwakarta harus mendapatkan dukungan setidaknya minimal 9 kursi di DPRD Purwakarta. Gabungan dari PKS-Gerindra belum memenuhi syarat sehingga mesti mendapat dukungan dari partai lain.
ADVERTISEMENT
"Pokok persoalan yang diperdebatkan adalah pembatalan SK DPP Partai Hanura untuk Paslon Anne (istri Bupati Dedi Mulyadi) dan H Aming yang dilanjutkan dengan pengalihan dukungan kepada Rustandi-Dikdik. Pihak KPU menolak menerima pendaftaran paslon terakhir karena SK pertama sudah telanjur dijadikan acuan untuk pasangan Anne-Aming," beber Abdul Hadi.
Menurut dia, penolakan ini menjadi tragedi demokrasi di Purwakarta. "Hak konstitusional saya dirampas tanpa alasan hukum yang jelas," sesalnya.
Usai kejadian, pimpinan ketiga partai berkoordinasi di Kantor DPC Partai Gerindra di Jalan Veteran, Purwakarta, hingga pukul 03.45 WIB. Disepakati untuk melakukan langkah-langkah pengaduan ke KPU-RI, Bawaslu-RI dan pimpinan pusat masing-masing.
Sesuai PKPU Nomor 12/2016 Pasal 74 ayat (1), dukungan dari partai kepada salah satu calon apabila sudah didaftar ke KPU tidak bisa ditarik lagi. Partai itu tidak bisa memberikan dukungan untuk calon lain. KPU hanya mengesahkan dukungan pada saat pendaftaran pertama.
ADVERTISEMENT