news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus Sempat 2 Kali Lolos Jerat Pidana

16 Maret 2018 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook Ahmad Hidayat Mus)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook Ahmad Hidayat Mus)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi tersangka KPK, Ahmad tercatat sudah dua kali menjadi tersangka dalam dua kasus yang berbeda di Polda Maluku Utara. Namun dia lolos dari jeratan kedua kasus itu.
Sebelum ditangani KPK, kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong itu sempat diusut oleh Polda Maluku Utara. Bahkan pada Desember 2016, Ahmad sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh polisi.
Ia kemudian mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut. Pada akhirnya status tersangka Ahmad gugur setelah Pengadilan Negeri Ternate mengabulkan gugatan Ahmad pada 22 Februari 2017.
"Sehingga Polda Maluku Utara mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan oleh Polda tidak sah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/3).
ADVERTISEMENT
Pada Desember 2017, kasus ini akhirnya diambil alih oleh KPK. Pihak Polda Maluku Utara akhirnya melimpahkan kasus ini ke KPK. "Sejak saat itu KPK berkoordinasi dengan Polda dan Kajati untuk kemudian membuka penyelidikan baru sejak Oktober 2017," ujar Saut.
Sementara kasus kedua yang menjerat Ahmad sebagai tersangka adalah kasus dugaan suap dalam pembangunan Masjid Raya Sula atau Masjid Sanana tahun anggaran 2006-2010. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku Utara sejak 14 Maret 2013.
Berkas perkara Ahmad sempat enam kali bolak balik Polda Maluku Utara-Kejati Maluku Utara hingga akhirnya dinyatakan lengkap pada Maret 2013 dan kemudian disidangkan. Namun lagi-lagi dia lolos.
Pada bulan Juni 2017 lalu, ia divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate. Hakim menyatakan bahwa keterlibatan Ahmad dalam kasus ini tidak terbukti. Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Ahmad tersebut.
ADVERTISEMENT
Saut menyebut bahwa kasus itu juga sempat dipantau oleh KPK. Bahkan menurut dia kasus tersebut sempat dipertimbangkan untuk diambil alih oleh KPK namun tidak jadi dilakukan.