Cagub Maluku Utara Lakukan Pengadaan Fiktif Lahan Bandara

16 Maret 2018 19:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook Ahmad Hidayat Mus)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook Ahmad Hidayat Mus)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagi tersangka. Hidayat diduga bekerja sama untuk melakukan pengadaan lahan fiktif untuk pembangunan Bandara Bobong, Taliabu, Maluku Utara pada 2009.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan, Hidayat bekerja sama dengan Ketua DPRD Kabupaten Sula berinisial ZM. Dengan persekongkolan ini, Pemkab seakan memberi lahan masyarakat, padahal membeli lahan milik ZM.
"Diduga pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD 2009 ini adalah pengadaan fiktif. Pemerintah kabupaten Sulu membeli tanah milik ZM yang seakan dibeli dari masyarakat," jelas Saut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).
Pemkab Sulu akhirnya mencairkan uang Rp 3,4 miliar untuk membeli lahan fiktif itu. Uang itu diberikan kepada ZM, Hidayat, dan beberapa pihak lainnya.
"Total Rp 3,4 miliar dicaikran dari kas daerah. Rp 1,6 miliar diduga ditransfer ke ZM sebagai pemegang kuasa atas lahan, Rp 850 juta diterima AHM melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sisanya diduga mengalir ke pihak lainnya," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Ahmad pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula selama dua periode, yakni 2005-2010 dan 2010-2015. Saat ini dia sedang maju sebagai calon gubernur Maluku Utara pada Pilkada tahun 2018. Pada Pilgub Maluku Utara 2018, Ahmad berpasangan dengan Rektor Universitas Khairun Ternate, Rivai Umar. KPU menetapkan Ahmad-Rivai sebagai pasangan calon (paslon) nomor urut tiga. Dalam Pilgub Maluku Utara 2018, paslon ini diusung oleh Partai Golkar dan PPP.