Cagub Sultra Diduga Minta Rp 2,8 M ke Pengusaha untuk Biaya Kampanye

23 Mei 2018 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asrun hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asrun hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, disebut pernah dimintai sejumlah uang miliaran rupiah oleh Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari. Uang itu disebut akan digunakan untuk keperluan Asrun selaku calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam surat dakwaan Hasmun Hamzah yang dibacakan penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/5).
Dalam dakwaan, Hasmun disebut pernah memberikan uang kepada Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 guna mendapatkan proyek. Setelah Asrun tidak lagi menjabat wali kota, posisinya digantikan Adriatma. Ketika itu, Hasmun masih tetap mendapatkan proyek.
Penuntut umum menyebutkan, pada bulan Februari 2018, Adriatma pernah meminta uang Rp 2,8 miliar kepada Hasmun. "Adriatma menyampaikan kepada terdakwa untuk membantu biaya kampanye ayah Adriatma yaitu Asrun," ujar jaksa Kiki Ahmad saat membacakan surat dakwaan Hasmun.
Hasmun Hamzah hendak jalani sidang dakwaan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hasmun Hamzah hendak jalani sidang dakwaan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Permintaan uang itu kemudian disanggupi oleh Hasmun. Sebab ia telah mendapat proyek dari Adriatma yakni proyek Multi Years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport, dengan nilai kontrak Rp 60.168.400.000.
ADVERTISEMENT
Untuk merealisasikan pemberian uang itu, Hasmun menghubungi Lisal Nutilan selaku account Officer Bank Mega Cabang Kendari bahwa ia akan mengambil uang Rp 1,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu. Penarikan dilakukan pada 26 Februari 2018. Pecahan uang Rp 50 ribu sengaja dipilih karena nantinya akan dibagikan kepada masyarakat.
"Terdakwa meminta penarikan uang pecahan Rp 50 ribu yang baru, supaya lebih ringkas dan orang-orang yang akan menerima uang dalam acara kampanye Asrun tersebut senang," ujar jaksa.
Selain melakukan penarikan uang, Hasmun juga menghubungi pegawai di perusahaannya untuk menyiapkan uang Rp 1,3 miliar dari kas perusahaan. "Sehingga jumlah seluruhnya Rp 2,8 miliar," imbuh jaksa.
Uang itu kemudian diserahkan Hasmun kepada Adriatma, melalui orang suruhan Adriatma bernama Wahyu Ade Pratama. Kala itu Hasmun membungkus uang Rp 2,8 miliar dengan menggunakan kardus. Uang itu kemudian diambil Wahyu di rumah Hasmun dengan menggunakan mobil Avanza silver DT-1657-FE.
ADVERTISEMENT
Atas perintah Adriatma, uang dalam kardus itu kemudian dibawa Wahyu. Uang kemudian dipindahkan ke mobil Honda Stream hitam DD-273-IJ yang dikendarai Kisra Jaya Batarai untuk disimpan di rumah Ivan Santri Jaya. Saat tiba di rumah Ivan, kardus yang dipakai untuk menyimpan uang kemudian diganti dengan kardus bertuliskan "Paseo".
Kasus ini kemudian terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Namun pada saat uang dalam kardus itu dihitung, jumlahnya hanya Rp 2.798.300.000 atau kurang Rp 1,7 juta dari jumlah semula.