Cak Imin: KPU Harus Buat Terobosan Hadapi Kurang Surat Suara Pemilu

14 Maret 2019 19:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cak Imin di kantor kumparan Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cak Imin di kantor kumparan Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menghadapi masalah serius soal potensi kurangnya surat suara bagi pemilih pindahan atau yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun terkonsentrasi di beberapa titik.
ADVERTISEMENT
Data KPU mencatat ada 275.923 pemilih yang berstatus pindah memilih. Masalahnya, KPU tidak bisa mencetak kekurangan surat suara di daerah yang banyak pemilih DPTb, karena terbentur aturan UU Pemilu.
Dalam pasal 344 ayat 2, suara suara yang dicetak hanya dilebihkan 2 persen dari jumlah DPT sebagai cadangan. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta KPU segera mengambil terobosan.
“Ya saya minta kepada KPU harus segera mengambil terobosan, hak pilih seseorang tidak boleh hilang hanya gara-gara urusan teknis,” ucap Cak Imin usai membuka kegiatan ‘Indonesia Bertauhid’ di kediamannya, Jalan Warung Sila, Ciganjur, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).
Sejumlah petugas melipat surat suara presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Selasa (19/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua Umum PKB itu tak menawarkan terobosan yang paling mungkin bagi KPU. Ia hanya mengingatkan setiap orang semestinya bisa memilih hanya dengan menunjukkan KTP-nya saja. Dengan begitu, faktor pindah tempat tidak boleh menjadi halangan bagi KPU dalam memberi akses memilih kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Karena itu kami menuntut kepada KPU menyediakan (surat suara bagi) siapa pun warga Indonesia. Di mana pun dia berada asal bisa membuktikan dengan KTP sebagai warga Indonesia, hak pilihnya tidak boleh hilang hanya gara-gara pindah tempat. Karena itu bahkan (orang yang) pindah tempat boleh memilih sesuai hak pilihnya,” katanya.
Sejauh ini, solusi yang mencuat terkait permasalahan surat suara yang akan kurang tersebut yaitu dengan melalui Uji Materi di MK. Namun belum ada alternatif jika putusaan itu ditolak MK.
Sebelumnya, KPU juga sudah mengusulkan agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penambahan surat suara untuk pemilih yang pindah TPS. Namun, usulan itu ditolak oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa alasan Kemendagri menolak usulan itu, salah satunya yaitu karena berkemungkinan malah akan mengganggu tahapan Pemilu secara keseluruhan.