news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cak Imin Sarankan Perpres TKA Dibahas Dulu di Tingkat Panja DPR

27 April 2018 3:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhaimin Iskandar di acara Parlemen Santri (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Muhaimin Iskandar di acara Parlemen Santri (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang ingin membentuk pansus hak angket Perpres No 20 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya sebelum membentuk pansus, alangkah baiknya masalah perpres TKA diselesaikan di tingkat Panja (Panitia Kerja) terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Sebelum pansus dijalankan menurut saya lebih baik menggunakan panja dulu supaya meng-clearkan secara detail apa yang menjadi kebutuhan," kata Cak Imin di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (26/4).
Ia menilai DPR tak perlu terburu-buru membawa persoalan tenaga kerja asing ke tingkat pansus. Bisa saja permasalahan perpres tersebut akan selesai lewat rapat komisi.
"Cukup di Komisi IX, kalau tidak cukup panja, untuk mendetailkan tentu jangan tergesa-gesa ke pansus, syukur-syukur bisa dituntaskan di Komisi IX," tegas dia.
Cak Imin pun menilai Perpres TKA ini tidak akan menggantikan tenaga kerja lokal. Namun, jika memang ada aturan yang benar-benar mengganggu tenaga kerja Indonesia maka hal itu perlu diganti.
"Bahwa TKA yang diatur oleh aturan baru itu tidak mengganggu dan tidak merubah tenaga kerja sendiri, intinya kan disitu. Apabila ada aturan yang mengganggu tenaga kerja kita maka itu yang harus dipertanyakan dan harus diganti, dirombak, tujuan pansus itu," pungkas dia.
ADVERTISEMENT