Cak Imin: UU Desa Produk Monumental Era Reformasi

30 Mei 2018 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cak Imin dan Mendes di Acara Jelajah Desa. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cak Imin dan Mendes di Acara Jelajah Desa. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut UU Desa merupakan produk monumental yang ia gagas bersama PKB saat Presiden Joko Widodo terpilih pada 2014 silam. Untuk itu, menurutnya, ia tidak kalah dengan kakek buyutnya yang mengagas UU Perkawinan tahun 1974.
ADVERTISEMENT
"Dulu banyak produk UU monumental, salah satu UU monumental di era reformasi adalah UU Desa. Jadi saya tidak kalah dengan kakek buyut saya, KH Bisri Syamsuri yang melahirkan UU yang sagat rumit antara kaidah syariah Islam dengan hukum positif di Indonesia," kata Cak Imin di Desa Gegesik, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (30/5)., Rabu (30/5).
Dari tangan kakek buyutnya itulah, menurut Cak Imin, lahir UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Tak mau kalah, Cak Imin mengaku cukup puas dengan ikut membidani UU Desa yang menurutnya tak kalah penting.
"Alhamdulillah, tidak kalah monumentalnya dengan UU Desa ini," ucapnya.
Dalam safari politiknya, Cak Imin juga menyempatkan diri untuk mampir di acara Jelajah Desa Ramadhan yang digagas oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Turut hadir, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding dan sejumlah anggota DPR RI Fraksi PKB lainnya.
ADVERTISEMENT
“Sungguh saya berbahagia saya bisa ikut bertemu bersama-sama dalam dua program sekaligus, saya jalan dengan rute safari C1NTA, Pak Eko jalan dengan rute jelajah desa,” tutur Cak Imin.
Menurut Cak Imin, safari C1NTA menjadi penting untuk melihat langsung persoalan dalam konteks pembangunan desa. Terlebih, dana desa yang besar saat ini ditargetkan untuk percepatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Karena kurang lebih 3 tahun terakhir ini adalah ikhtiar sungguh-sungguh bangsa kita untuk memeratakan pembangunan nasioanal dan mensejahterakan bangsa kita,” ujar Wakil Ketua MPR itu.
“Oleh karena itu UU Desa setelah disahkan dan Pak Jokowi mendirikan Kementerian Desa ini tidak kurang dari ikhtiar berkelanjutan membangunan untuk desa,” pungkas dia.